TEGALRANDU – Setelah mengikuti pembekalan ini dapat kami simpulkan bahwa kunci keberhasilan tugas anggota BPD ada 2 (dua) macam yaitu; paham dengan Regulasi (peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Desa, dan paham serta melaksanakan Tupoksi sebagai BPD dengan baik. Hal itu dikatakan oleh ketua BPD Desa Tegalrandu, Zen Hilali usai mengikuti pembekalan bagi anggota BPD yang diselenggarakan oleh Dispermades Kabupaten Magelang, Rabu (26/6/2019) bertempat di Pusdiklat Pamong Desa, Dlimas, Tegalrejo, Magelang.
Kegiatan pembekalan bagi anggota BPD Se-Kabupaten Magelang tersebut berlangsung mulai dari tanggal, 13 juni 2019 dan akan berakhir pada tanggal, 28 Juni 2019 mendatang. Desa kami (baca: Tegalrandu, Srumbung) mendapat giliran tanggal, 25-26 Juni 2019 disamping peserta lain yang berasal dari Kecamatan Ngablak, Sawangan, dan Mungkid.
Menurut, Zen Hilali kegiatan pembekalan yang diselenggarakan oleh Dispermades Kabupaten Magelang ini cukup efektif, karena peserta dibagi menjadi beberapa kelas/ruangan sehingga peserta dapat menerima materi lebih gamblang. Selain itu pemateri yang berasal dari Balai Pemerintahan Desa Kemendagri, Yogyakarta dari dari pegawai dispermades kabupaten Magelang sendiri dalam menyampaikan materi cukup menarik (baca: serius tapi santai) sehingga para peserta antusias mengikuti kegiatan.
Setelah mengikuti kegiataan pembekalan ini secepatnya kita akan melakukan rapat internal BPD untuk menindaklanjuti hasil pembekalan ini kepada semua anggota BPD Tegalrandu, sehingga nantinya masing-masing anggota BPD betul-betul dapat memahami Regulasi yang ada dan dapat menjalankan tupoksi masing-masing. pungkasnya./Admin