Magelang, - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegalrandu menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2026 menjadi 2020-2028. Musdes ini diselenggarakan setelah ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama dua tahun, sehingga periode RPJMDes diperpanjang menjadi 2020-2028 (2/8).
Ketua BPD Desa Tegalrandu, Zen Hilali, menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan tahap lanjut dari musyawarah tingkat dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan oleh masing-masing dusun di Tegalrandu dalam menggali aspirasi masyarakat. "Musdus ini penting untuk mendengarkan langsung masukan dari masyarakat di setiap dusun. Namun, semua usulan tersebut harus tertuang dalam RPJMDes agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa yang lebih besar," jelas Zen Hilali.
Menurut Kepala Desa Tegalrandu, Amad Mudrik, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik, kepala desa harus sudah melakukan perubahan RPJMDes. "Hal ini penting agar visi dan misi pembangunan desa dapat segera diwujudkan dengan memperbarui rencana kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas terbaru," ujar Amad Mudrik.
Selain itu, Musdes kali ini juga merupakan pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tegalrandu untuk tahun 2025, serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) tahun 2026. Musdes ini dihadiri oleh pendamping desa, berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, pemuda, dan perangkat desa.
Semua peserta musyawarah sepakat untuk mendukung perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes serta DU RKP sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Diharapkan dengan perubahan RPJMDes ini, Desa Tegalrandu dapat mencapai target pembangunan yang lebih optimal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa.
Kontributor ; Dwi L